v INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA
1.
World Wide
Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer
MIT oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Misi
dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk
menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap
masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.IETF bertugas mengkaji
berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
3.
Internet Architecture Board (IAB)
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet.
4.
Internet Society (ISOC)
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan,
non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini
bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga
lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) &
Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok
ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6. ICANN
Singkatan dari Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September
1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.Organisasi yang berkantor
pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa
tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama
pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet
Assigned Numbers Authority (IANA).
v INSTITUSI PENGELOLA WEB DI INDONESIA
1.
2. PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang
mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia)
v Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih
dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan
sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah
situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia
pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi
pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa
mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri
dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang
berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan
[Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal
28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu
tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
·
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
*
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
*
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
*
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum
di Indonesia.
*
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
*
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Aspek
Hukum dan Etika
Setiap aktvitas yang Manusia
lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak
manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak
terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak
dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia
dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut
dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai
kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak
tersebut.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
“Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang
berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta,
Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan teknologi
informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan
banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.
Hacking atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya
Komentar
Posting Komentar